26 Januari 2024 13:47

Dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usana Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Implementasi E-Katalog

Atau

Tata Cara Daftar Katalog

Lampiran: